Selamat Datang di Web MGMP Ekonomi Jabar
Latar Belakang
Guru Ekonomi Madrasah Aliyah (MA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan pemikiran tersebut, Guru Ekonomi MA Provinsi Jabar perlu meningkatkan peran guru sebagai reformator, mediator, fasilitator serta pendukung pendidikan nasional khususnya pendidikan di madrasah, serta melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip kemandirian, keilmuan, dan manajemen yang sehat.
Guru Mata Pelajaran Ekonomi MA Provinsi Jabar pada tanggal 2 Februari 2021 bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi Madrasah Aliyah Provinsi Jabar yang selanjutnya disebut MGMP Ekonomi MA Provinsi Jabar.
MGMP Ekonomi MA Provinsi Jabar merupakan wadah kolektif guru ekonomi MA dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan sekaligus berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi pengembangan dan penyelenggaraan MGMP Kab/Kota di Jabar.
Berdasarkan deskripsi di atas, maka dalam rangka memberikan panduan kerja bagi kepengurusan, perlu disusun program kerja jangka pendek tahun 2021 dan program kerja jangka panjang 2021-2024.
Landasan Hukum
Program kerja ini disusun berlandaskan kepada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru;
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Madrasah;
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
8. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pengembangana dan Penyelenggaraan KKG, MGMP,
dan MGBK Madrasah.
Assalamualaikum.Wr.Wb...Alhamdulillah kita bisa silaturrahim disini🙏
BalasHapusAssalamu'alaikum senang bisa bergabung
BalasHapus